Pria Paruh Baya di Tangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota

Malang - Polres Malang Kota menggelar kasus  perkara perbuatan cabul terhadap anak,  ada 3 kejadian yang melibatkan 3 korban pada periode di bulan Februari tahun 2020 dengan pelaku sama tersangka atas inisial WA kejadian di rumah daripada tersangka di Lowokwaru Kota Malang.

Kapolres Malang Kota mengatakan,  modusnya, secara singkat saya jelaskan bahwa pelaku ini melakukan dengan cara memanggil korban. Jadi korban ini dipanggil ke rumah pada saat istri dari pada si tersangka ini tidak berada di rumah. Pada saat pergi ke pasar atau pergi ke tetangga.

"Maka tinggal si tersangka ini sendiri di rumah atau pada saat anak si tersangka ini juga tidak ada di rumah,  dia leluasa dengan bebas untuk melakukan kegiatan modusnya hampir sama jadi ketiga-tiganya itu satu persatu dipanggil lalu disuruh memijat, " jelasnya.

Lanjut Kapolres, setelah itu di injak punggungnya,  maka tersangka mulai melakukan perbuatan cabulnya yaitu di pelorotkan celananya dan juga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak korban ini ada tiga usianya ini ada yang TK, ada yang kelas 1 SD dan ada yang kelas 2 SD.

"Ini terungkap juga karena kebetulan salah satu daripada korban ini menceritakan pengalaman atau peristiwa yang baru saja dialami lalu setelah mendengar peristiwa tersebut ini maka peristiwa dilaporkan ke Polresta Malang kota.

Kapolres menambahkan, para korban ini di dampingi sepenuhnya oleh psikolog lalu teman-teman dari PPA semuanya adalah polwan dan kepentingan kita adalah anak-anak ini mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga identitas lalu juga hal-hal yang terkaitnya semuanya kita hanya berikan inisialnya saja dan mudah-mudahan kita juga bisa memulihkan kembali secara psikologis kepada yang bersangkutan ini.

"Anak-anak ini diberikan imbalan juga bervariasi per orang ada yang diberikan Rp. 2.000 ada yang diberikan Rp. 5.000. Itu diberikan setelah melakukan kegiatan tersebut melakukan perbuatan cabul disebut lalu di berikan uang jajan ini setelah melakukan itu korban masih sempat main-main lagi di depan rumahnya si pelaku, " pungkasnya.

Polres Malang Kota akan proses untuk yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ini tidak bisa menahan nafsunya dia melakukan tapi kepada anak-anak orientasinya demikian, ini anak dari istri sirinya jadi ini bukan anak kandungnya dia tapi anak bawaan dari istrinya.

Akibat perbuatannya Untuk yang bersangkutan kita kenakan pasal 82 undang-undang RI no 35 tahun 2014 yang perubahan tadi UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun lalu denda paling banyak Rp. 5 miliar ini kita kaitkan di pasal 76 ayat E.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tak Mau Masyarakatnya Terjangkit Covid - 19, Kapolresta Malang Kota Pimpin Razia

Evaluasi Kinerja Jajaran, Kapolresta Malang Kota Pimpin Anev Mingguan